KontakInformasi & Konsultasi Nikah Siri Hubungi: Telp& WhatsApp : 0813 3729 8648. Klik nomor Untuk Buka WhatsApp
... di dalam Islam itu saksi dan wali itu ada syaratnya yang belum tentu bisa dipenuhi oleh situs nikah siri itu... Jakarta, 19/3 Antara - Ketua Umum Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah Salimah, Siti Faizah, menegaskan, nikah siri dalam jaringan online yang dilakukan mempelai dengan penghulu dan wali nikah jarak jauh tidak sah. "Sunnah dari Nabi Muhammad disebutkan menikah itu harus ada mempelai, penghulu dan wali dari mempelai perempuan. Sementara penghulunya tidak bisa sekaligus menjadi wali mempelai perempuan," kata Faizah, di Jakarta, Kamis. Nikah siri daring itu tidak sah secara proses merujuk pada ketentuan agama. Maka dari itu, Faizah mengatakan pernikahan itu tidak sah. Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan, situs penyedia nikah siri daring itu memiliki kecenderungan memiliki tujuan ekonomi dengan modus membantu mempelai untuk menikah. Menurut Asrorun, penyedia situs nikah siri itu mencari celah untuk meraup untung dengan menawarkan berbagai kemudahannya. "Fenomena ini seperti praktik prostitusi berkedok pernikahan lewat jasa yang ditawarkan. Penyedia situs hendak memberi jasa, ini lho saya punya wali dan saksi sehingga mempelai bisa menikah. Padahal di dalam Islam itu saksi dan wali itu ada syaratnya yang belum tentu bisa dipenuhi oleh situs nikah siri itu," katanya. Maka dari itu, Sholeh mengatakan, MUI meminta masyarakat untuk tetap menjaga kesakralan lembaga pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah agama. "Jangan dikurangi maknanya pernikahan hanya untuk kepentingan pelampiasan seksual saja tetapi ada tujuan mulia pernikahan menuju keluarga sakinah mawadah wa rahmah," katanya. Asrorun menilai kehadiran negara menjadi penting dalam proses pencegahan maraknya situs nikah siri. "Terhadap mereka yang berupaya menyembunyikan pernikahannya maka peran negara dibutuhkan untuk menyibaknya. Ini bukan sekadar penghalalan seksual saja tapi ada tujuan pernikahan. Tujuan pernikahan juga jangka panjang bukan untuk sementara layaknya kawin kontrak. Karena kalau tujuannya hanya sementara, itu hulumnya haram," kata dia. Pewarta Anom PrihantoroEditor Ade P Marboen COPYRIGHT © ANTARA 2015
NikahSiri: Maukah Siti Ikut Abang Pindah ke Medan Penulis: Indra Wedhasmara Sepertinya, Bik Ijah tak ingin berlama-lama di situ, mungkin dia pun sudah merasa tak enak hati untuk berbincang bincang dengan Rizal, mengingat situasi yang sedang genting.
Hukum menikah siri mungkin masih terasa tabu di kalangan masyarakat. Bagi mereka yang hanya membaca, mungkin masih merasa aneh, atau bahkan risih dengan nikah siri. Fenomena nikah siri yang terjadi di masyarakat, membuat sebagian kita bertanya, apa hukum nikah siri dan bagaimana pandangan Islam dan negara terhadap nikah siri? Apakah sah hukum menikah siri? Sebab Terjadinya Nikah SiriHukum Menikah SiriKesimpulan Sebab Terjadinya Nikah Siri Agar lebih objektif, marilah kita simak terlebih dahulu alasan terjadinya nikah siri berikut ini Dalam norma-norma agama islam melarang laki-laki dan perempuan yang belum menikah seperti, berduan di tempat yang sepi khalwat, bermesraan, berciuman dan bersetubuh. Perbuatan ini akan berubah statusnya menjadi halal, sah dan berpahala jika diikat dengan tali perkawinan. Jadi dalam konteks ini nikah siri berfungsi sebagai lembaga sekaligus alat untuk melegalisasi perbuatan tertentu bagi pelakunya. Dengan menikah siri maka pelaku akan memperoleh ketenangan dan ketentraman jiwa, mengatasi perasaan resah, gelisah, galau dan berbuat perbuatan dosa lainnya. Tujuan yang bersifat biologis memang sudah manusiawi untuk mendapatkan kepuasaan seks. Ini tidak dapat disangkal dan kita harus mengakuinya, dari sini keluarga merupakan lembaga pokok yang menjadi wahana bagi masyarakat untuk mengatur dan mengorganisasikan kepuasan seksual. Tujuan yang bersifat sosial-ekonomis tujuan ini ada karena adanya asumsi sosial yang mengatakan bahwa menikah ketika kuliah itu akan menghambat laju studi, malu dan lain sebagainya. Dan dengan menikah sirilah maka berita pernikahan itu akan tertutupi dan bisa kuliah seperti teman-teman yang belum menikah. Sedangkan tujuan ekonomis adalah karena jika menikah otomatis kiriman dari orang tua akan berhenti, dan dengan menikah siri kiriman dari orang tua tetap lancar[1]. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah siri didefinisikan sebagai berikut Nikah Siri pernikahan yg hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah;[2] Sebenarnya definisi tersebut hanya merupakan salah satu bentuk dari nikah siri dalam khazanah fikih islam. Kategori nikah siri sendiri bisa merujuk berbagai Istilah nikah dalam pembahasan fikih kontemporer seperti nikah urfi, nikah siri, nikah misyar, nikah misfar[3], nikah shadiq, dan nikah online[4]. Maka ada dua istilah yang hampir mirip sekaligus cukup mewakili dalam pembahasan ini yaitu nikah urfi dan nikah siri. Pertama, nikah urfi. Nikah urfi didefinisikan sebagai pernikahan tanpa pencatatan oleh badan resmi baik memenuhi syarat sah pernikahan, maupun tidak. Kurang lebih ada tiga bentuk dari pernikahan ini 1. Pernikahan yang ada wali dan saksi tanpa pencatatan, 2. ada wali tanpa saksi dan tanpa pencatatan, 3. Dan yang terakhir ada saksi tanpa wali dan tanpa pencatatan. Kedua, nikah siri. Nikah siri secara sederhana didefinisikan sebagai pernikahan yang tidak diketahui kejelasan pencatatannya. Kurang lebih ada empat bentuk pernikahan ini 1. Ada wali, saksi dan pecatatan tetapi para saksi bersepakat merahasiakannya, 2. Ada wali dan saksi tetapi dirahasiakan dan tanpa pencatatan, 3. Tanpa pencatatan tanpa saksi tetapi dengan wali, 4. Yang terakhir tanpa pencatatan, saksi, maupun wali mempelai wanita bertindak sebagai wali atas dirinya sendiri[5]. Maka dari definisi yang telah dijelasakn di atas, ringkasnya bentuk-bentuk pernikahan siri secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut Pertama, pernikahan tanpa wali, tanpa saksi, dan tanpa pengumuman. Misalkan ada sepasang muda mudi duduk bersama saling menuliskan janji pernikahan, lalu masing-masing menyimpan kertas tersebut sebagai bukti. Maka nikah yang seperti ini hukumnya bathil tidak sah sesuai kesepakatan para ulama. Kemudian yang kedua, dengan wali dan saksi tanpa ada pengumuman. Menurut penganut mazhab Maliki dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad pernikahan seperti ini hukumnya bathil tidak sah. Sedangkan menurut jumhur mayoritas ulama, pernikahan seperti ini shahih karena semua syarat pernikahan terpenuhi, tetapi makruh karena asalnya sesuai sunnah pernikahan itu hendaknya diumumkan. Yang ketiga dengan saksi tanpa wali. Menurut mazhab Hanafi pernikahan seperti ini sah hukumnya, tetap jumhur ulama berpendapat bahwa nikah seperti hukumnya bathil tidak sah karena syarat sah nikah adalah dengan adanya wali. Bentuk keempat yaitu dengan wali tanpa saksi, diumumkan di satu tempat, dan dirahasiakan di tempat lain. Menurut mazhab Maliki dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad hal ini diperbolehkan, walaupun jumhur ulama tetap mengatakan nikah seperti ini hukumnya bathil tidak sah karena tanpa adanya saksi. Yang kelima pernikahan dengan wali dan saksi diumumkan di satu tempat, tetapi dirahasiakan di tempat lain. pernikahan seperti ini sahih sah tanpa adanya pendapat yang menyelisihinya khilaf [6]. Melanjutkan poin nomor lima, bila hal tersebut dilakukan tanpa pencatatan resmi Kantor Urusan Agama KUA, maka nikah tersebut tetap sah berdasarkan pada pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam KHI pasal 4[7]. Maka dari sini kita bisa memahami bahwa tidak ada alasan untuk melarang perbuatan nikah siri yang telah memenuhi syarat syar’i dengan alasan kewajiban mentaati ulil amri. Kesimpulan Sederhananya nikah siri sah secara syar’i karena sudah sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ {لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ} [8] “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi adil.” Walaupun negara tidak melarang perbuatan nikah siri berdasarkan pada pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam KHI pasal 4, tetapi bila meninjau konsekuensi dari nikah siri yang tidak memiliki kekuatan hukum, maka nikah siri bisa berdampak pada tidak adanya jaminan terhadap hak-hak suami istri dan anak turunannya, maka dalam hal tersebut nikah siri telah menyelisihi sabda Rasulullah ﷺ {لَا ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ}[9] “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” Alangkah baiknya bila pernikahan itu dirayakan sebagai bentuk pengumuman agar tidak terjadi prasangka dalam masyarakat. Begitulah memang prinsip penikahan islami sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ {أَعْلِنُوْا النِّكَاحَ}[10] “Umumkanlah pernikahan.” Wallahu a’lam bis showaab… ——————————————————————– [1] Masturiyah, NIKAH SIRRI; PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DANHUKUM PERKAWINAN NASIONAL. [2] KBBI Offline [3] Terjemahan bebas dari [4] Terjemahan bebas dari tesis berjudul Akad Nikah Kontemporer Dalam Fikih Islam oleh Sumaiyyah Abdur Rahman Athiyyah Bahr. [5] Ibid. [6] Terjemahan bebas dari potongan kuliah Syaikh Dr. Sulaiman Ar Ruhaily, [7] Masturiyah, NIKAH SIRRI; PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DANHUKUM PERKAWINAN NASIONAL. [8] Diriwayatkan Al Baihaqi dari Hadits Imron dan Aisyah. [9] Hadits riwayat Ibnu Majah dan Ad Daaruquthni. [10] Hadits riwayat Ahmad dan Al Hakim. 0
UntukPernikahan Siri dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Saudari. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 KHI: 1. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. 2.
– Aksi nekat seorang pria dan juga suami berinisial DS nikah siri di kuburan dengan pelakor berinisial L berujung dipolisikan. Hal itu lantaran istri sah berinisial DM yang mengetahui sang suami telah menikah dengan perempuan lain. DM mengetahui pernikahan DS dengan pelakor berinisial L dilakukan di tempat pemakaman umum TPU di daerah Depok, Jawa Barat. DM mengaku tidak terima suaminya menikah siri tanpa sepengetahuan dirinya. “Dia DS menikah siri dengan L tanggal 23 Februari 2022, saat itu masih berstatus sebagai suami saya secara sah,” kata DM, dikutip dari Rabu 31/5/2023. Merasa dirinya dikhianati dan tidak dianggap, DM mengklaim selama berumah tangga menjadi tulang punggung. Hal itu karena DS tidak punya penghasilan, berujung ia pun melaporkan suaminya itu dan ke Polres Metro Depok dengan Pasal 279. “Bunyi Pasal 279, bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapat izin dari isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan’,” terangnya. Ada pun nomor laporan DM terhadap DS dan L yaitu LP/B/2110/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2022 yang hukumannya 7 tahun penjara. Dan, barang bukti yang dimilikinya adalah surat nikah siri. Tak hanya diselingkuhi, DM menuding DS juga menggelapkan kendaraan bermotor yang ia beli. “Pernah saya bantu temannya dia take over kredit mobil, begitu sudah selesai cicilannya, mobil itu lenyap dari garasi, uangnya enggak tahu kemana. Persoalan ini saya laporkan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya. Menurut DM, DS dan L telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2023, dan menjadi tahanan kota. Saat ini, kata DM, perkara DS dan L sudah pada tahap pelimpahan pertama, yakni penyerahan berkas dari Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Kejari Depok. Baca juga Dianggap Bikin Kegaduhan di Masyarakat, Joni Suami Diduga Selingkuhan Waka Polres Binjai Dipolisikan Baca juga VIRAL Pria Kaget Lihat Kaca Mobilnya Pecah, Rupanya Tertimpa Kucing Seberat 9 Kg Jatuh dari Lantai 6 Setelah dilaporkan, DS dan L sejatinya sudah mengajukan untuk berdamai melalui restorative justice, tepatnya pada 14 Desember 2022
. 9wrafrmkv8.pages.dev/3599wrafrmkv8.pages.dev/3179wrafrmkv8.pages.dev/529wrafrmkv8.pages.dev/529wrafrmkv8.pages.dev/3099wrafrmkv8.pages.dev/709wrafrmkv8.pages.dev/2779wrafrmkv8.pages.dev/2879wrafrmkv8.pages.dev/132
nikah siri di medan